Translate Blog

November 29, 2009

Kegiatan Temu Anak FAKAB Jateng

Bingung mau nulis apa.. ehem..tapi yang jelas Ipin mau kasih foto" pas keggiatan Anak - anak FAKAB jateng..
Ni sedikit.. males banyak - banyak..hehe uploadnya lama..Huft..hoho














Read More

Coba Kau Bayangkan

coba kau bayangkan
engkau di pelukan
mentari terbenam
malam jadi teman

coba kau bayangkan
waktu terlupakan
engkau di pelukan
takkan ku lepaskan






aku disini, engkau disitu
tunggu aku (tunggu aku datang ke situ)
datang untukmu (tunggu aku datang untukmu)

ku tahu aku tak di sampingmu
tapi nanti (tunggu aku datang ke situ)
datang untukmu (tunggu aku datang untukmu)

coba kau bayangkan (coba kau bayangkan)
engkau di pelukan
mentari terbenam (mentari terbenam)
malam jadi teman



sempat aku bertanya
tak perlu kau pusingkan


coba kau bayangkan
Read More

November 15, 2009

Kota Layak Anak: PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 03 TAHUN 2009

PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 03 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk melindungi dan mempercepat perwujudan anak Indonesia yang sehat, cerdas ceria berakhlak mulia, Pemerintah Indonesia perlu memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak (KPA);
b. bahwa pemerintah Indonesia telah menyepakati Deklarasi Dunia tentang dunia yang layak bagi anak (World Fit For Children) perlu mengupayakan terwujudnya kabupaten/kota Layak Anak (KLA) di seluruh Indonesia;
c. bahwa untuk mendorong pelaksanaan kebijakan KLA di kabupaten/kota perlu diberikan penghargaan kepada bupati/walikota yang dinilai berprestasi mewujudkan KLA;
d. bahwa untuk menetapkan bupati/walikota yang berhasil mewujudkan KLA diperlukan pedoman penilaian kabupaten/kota layak anak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, hutuf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia tentang Pedoman Penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak;


Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan;
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Kabupaten/Kota adalah pembagian wilayah administrasi dan geografi termasuk kecamatan, kelurahan/desa, kawasan tertentu, rumah tangga dan keluarga.
3. Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
4. Kabupaten/Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak.
5. Tim Penilai adalah tim yang melakukan penilaian terhadap kabupaten/kota dalam upaya mewujudkan KLA sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
6. Tim Verifikasi adalah tim yang melakukan verifikasi atas penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai untuk memastikan bahwa data dan informasi dalam formulir penilaian memiliki kebenaran yang dapat dibuktikan secara fisik dan/atau dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah.
7. Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang membidangi anak, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, orang tua, dan anak.
Pasal 2
Pedoman Penilaian KLA merupakan pedoman dan acuan bagi Tim Penilai dan Tim Verifikasi dalam menilai Kabupaten/Kota yang telah mewujudkan KLA di Indonesia.
BAB II
PENYELENGGARAAN PENILAIAN
Pasal 3
Penilaian terhadap KLA dilakukan secara obyektif, independen, netral, dan transparan.
Pasal 4
Penilaian kabupaten/kota dalam mewujudkan KLA dilakukan secara bertahap dengan memberikan penilaian terutama yang berkaitan dengan adanya:
a. kebijakan yang telah dibuat yang terkait dengan perlindungan anak di daerahnya;
b. pengorganisasian;
c. program dan kegiatan;
d. keuangan; dan
e. pelaporan.
Pasal 5
Jenis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi adanya Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, Instruksi Bupati/Walikota, Keputusan Bupati/Walikota, Surat Edaran, dan Naskah Kesepahaman, serta kebijakan lainnya terkait anak.
Pasal 6
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi Gugus Tugas KLA, Sekretaris Gugus Tugas KLA, sanggar anak, lembaga peduli anak dan organisasi lainnya yang terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Pasal 7
Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi kegiatan kabupaten/kota yang terkait dengan advokasi dan sosialisasi, pemberdayaan ekonomi keluarga anak jalanan, taman bermain anak, rumah cerdas atau rumah pintar, sekolah ramah anak, perpustakaan keliling, rapat koordinasi Gugus Tugas KLA, seminar KLA, dan komunikasi informasi dan edukasi tentang KLA dan lainnya terkait anak.
Pasal 8
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi besarnya anggaran yang peduli terhadap anak yang ada di kabupaten/kota baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah maupun dari donor internasional, donor swasta, stimulan perlindungan anak dan lainnya.
Pasal 9
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi adanya panduan kerja dan pelaporan, data dan analisa masalah anak dan laporan laiinnya yang menginformasikan tentang anak.
Pasal 10
Penilaian KLA dilaksanakan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan.
Pasal 11
Ketentuan pedoman pelaksanaan penilaian KLA sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.
BAB III
PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN TIM VERIFIKASI
Pasal 12
(1) Untuk melaksanakan penilaian KLA dibentuk Tim Penilai dan Tim Verifikasi
(2) Anggota Tim Penilai dan Tim Verifikasi terdiri dari unsur Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 13
Tim Penilai KLA bertugas:
a. melakukan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan pengisian formulir yang diterima;
b. melakukan penilaian terhadap semua variabel penilaian yang ada diformulir yang diterima berdasarkan kriteria yang ada;
c. melakukan pembobotan hasil penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan;
d. membuat urutan atau ranking hasil penilaian berdasarkan nilai yang tertinggi;
e. melakukan pengecekan silang (cross check) terhadap berbagai data dan informasi yang tertulis didalam formulir penilaian; dan
f. menyusun rekomendasi kabupaten/kota yang mendapatkan nilai tertinggi kepada Tim Verifikasi.
Pasal 14
Tim Verifikasi KLA bertugas:
a. melakukan verifikasi dengan memeriksa kebenaran data dan informasi yang ada dalam formulir penilaian;
b. mencari bukti fisik dan/atau dokumen yang dapat menjelaskan kebenaran dari data dan informasi yang tertulis dalam formulir penilaian;
c. peninjauan ke lokasi yang telah diusulkan tim penilai sekaligus melakukan pengecekan langsung kepada kelompok masyarakat dan anak;
d. menggali informasi dari pihak ketiga tentang kebenaran dari data dan informasi yang tertulis dalam formulir penilaian
e. menandatangani formulir penilaian yang telah diverifikasi untuk masing-masing kabupaten/kota; dan
f. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Deputi Bidang Perlindungan Anak tentang pelaksanaan verifikasi KLA.
Pasal 15
(1) Untuk membantu kelancaran tugas dari Tim Penilai dan Tim Verifikasi dibentuk Sekretariat KLA.
(2) Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif Tim Penilai dan Tim Verifikasi KLA.
Pasal 16
Tim Sekretariat dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas:
a. menyusun jadwal penilaian dan jadwal pendistribusian ke semua pihak yang berkaitan dengan penilaian KLA;
b. mempersiapkan semua formulir penilaian KLA;
c. mengumpulkan semua dokumen pendukung sesuai dengan formulir penilaian kepada kabupaten/kota;
d. menyelenggarakan kegiatan koordinasi ke daerah;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data formulir penilaian; dan
f. menyelenggarakan kegiatan administrasi bagi Tim Penilai dan Tim Verifikasi.
Pasal 17
Keanggotaan Tim Penilai, Tim Verifikasi, dan Sekretariat KLA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 sebagaimana Lampiran II Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 18
Pendanaan penilaian KLA bersumber dari Daftar Isian Proyek dan Anggaran Deputi Perlindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : di Jakarta
pada tanggal : 08 Mei 2009

MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA,
T.T.D
MEUTIA HATTA SWASONO


Read More